SumutOnline Advertise

Tidak Ada Potongan Sepersenpun untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni


Nias Barat, Sumol - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Kabupaten Nias Barat menggelar rapat bersama 25 keluarga penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada, Selasa (02/12/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada para penerima manfaat dan menegaskan aturan yang wajib dipatuhi selama proses pembangunan berlangsung.

Plt. Kepala Dinas PRKPLH, Elfis Karsa Waruwu, ST, menekankan bahwa seluruh bantuan yang diterima tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.

"Tidak boleh ada potongan sepersenpun. Apabila terdapat potongan, maka segera laporkan kepada Pemerintah Daerah. Ini instruksi langsung dari Pak Bupati," tegasnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh bantuan tepat sasaran, transparan, dan tidak disalahgunakan.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh penerima manfaat untuk bekerja sama menjaga integritas program dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan di lapangan, tegasnya.

Program RTLH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah serta mendukung visi Kabupaten Nias Barat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.(KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال