SumutOnline Advertise

Tak Periksa Bobby Nasution, Dewan Pengawas KPK Panggil Jaksa Penuntut Umum

(Foto : Ist)

Jakarta, Sumol - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, siang hari ini.

"Benar, siang ini kami panggil,” kata Ketua Dewas KPK, Guzrizal, saat dihubungi wartawan, Rabu (03/12/2025).

Guzrizal menjelaskan bahwa Dewas akan menilai apakah tindakan jaksa yang tidak menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution—meskipun ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu—termasuk pelanggaran etik atau tidak. Menurutnya, keputusan itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Dewas KPK mempertimbangkan memanggil JPU yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini terkait alasan jaksa tidak menghadirkan Bobby Nasution selama persidangan, padahal Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, pernah memerintahkan JPU KPK menghadirkan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, yang didakwa sebagai pemberi suap.

Dewan Pengawas KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, bertugas, Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; Dan Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sampai petang, belum didapatkan info resmi terkait pemeriksaan ini. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال