SumutOnline Advertise

Main Judol Pakai Dana Pemda Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dalam satu kegiatan. (Foto: Ist)

Medan, Sumol - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas dengan mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Keputusan ini diambil setelah Almuqarrom terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar demi memuaskan candu judi online (judol) serta menutupi utang dan biaya hidup pribadi.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap dalam keterangannya Selasa (27/01/2026) mengungkapkan, skandal ini terendus setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan raksasa.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan fakta mencengangkan bahwa fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, justru dikuras untuk deposit situs judi online dan kebutuhan operasional pribadi seperti membayar sewa rumah.
Meski angka penyalahgunaan mencapai miliaran rupiah, Pemko Medan menegaskan bahwa kas daerah tetap aman. Hal ini dikarenakan Pemko Medan menolak melunasi tagihan yang tidak sesuai prosedur tersebut, sehingga kerugian material sepenuhnya ditanggung oleh bank penerbit dan kini menjadi utang pribadi Almuqarrom.
Sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin berat tersebut, Almuqarrom resmi dibebaskan dari jabatan struktural dan turun pangkat menjadi staf pelaksana sejak 23 Januari 2026.
Untuk memastikan roda pemerintahan di Kecamatan Medan Maimun tetap berjalan, Wali Kota Medan Rico Waas telah menunjuk Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (YP)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال