SumutOnline Advertise

Intel Kodim Simalungun Tangkap 7 Tersangka Pengedar Sabu

Intel Kodim Simalungun Tangkap 7 Tersangka Pengedar Sabu (Foto: Ist)

Simalungun, Sumol - Unit Intel Kodim 0207/Simalungun menangkap 7 tersangka pengedar sabu-sabu dari dua lokasi penggrebekan, Selasa (27/01/2026). Lokasi pertama di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Kemudian, lokasi kedua di Huta IV Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar dan menyita barang bukti sabu seberat 9,63 gram.
Dari pengungkapan pertama, personel menangkap tiga terduga pengedar berinisial MN, 36 tahun, IS, 41 tahun, dan DK, 31 tahun. Seluruhnya berdomisili di Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan pertama sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kosong. Barang bukti 1 paket besar sabu-sabu (6,79 gram) dan 5 paket kecil (0,81 gram) – total 7,67 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau, alat hisap (bong), timbangan digital, kaca pirex, plastik klip berbagai ukuran, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai,” ujar Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana kepada SumutOnline, Rabu (28/01/2026).
Personel kemudian melanjutkan penangkapan di Huta IV Nagori Sidotani pada pukul 17.05 WIB. Kali ini, empat orang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika ditangkap. Keempatnya berinisial DD, 32 tahun, AS, 33 tahun, DL, 33 tahun, dan JW, 36 tahun.
“Di lokasi kedua, petugas menyita 12 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 1,96 gram, uang tunai sebesar Rp110.000, beberapa unit telepon genggam, kaca pirex, plastik klip kosong, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” tuturnya lagi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال