SumutOnline Advertise

Tiga Kajari Dijemput Kejagung Termasuk Kajari Padang Lawas

Kantor Kejaksaan Agung (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Tiga kepala kejaksaan dijemput tim Jamintel dan diperiksa di Jamwas terkait menyusul laporan masyarakat. Dezi Septiapermana yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kajari Megetan, dan Fadilah Helmi selaku Kajari Sampang. Baru-baru ini, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga juga jemput paksa dari Sumut oleh tim intelijen Kejagung untuk diperiksa di Jamwas.
“Memang benar, ada beberapa Kajari yang diamankan (ditangkap) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diklarifikasi terhadap adanya laporan-laporan dari masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, di Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri di Padang Lawas, Sampang, dan Magetan. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan internal terhadap Kajari definitif di masing-masing wilayah.
Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiga Kajari masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya. Penunjukan Plh bertujuan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.
“Penunjukan Plh ini untuk jalannya roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta mencari keadilan,” tambahnya.
Ketiga plh yang dihunjuk yakni, Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Kejati Sumut, sebagai Plh Kajari Padang Lawas. Farkhan Junaedi, Koordinator Kejati Jatim, sebagai Plh Kajari Magetan dan Abdul Rasyid, jaksa di Kejati Jatim, sebagai Plh Kajari Sampang
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh bidang Intelijen dengan batas waktu 14 hari. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan diteruskan ke bidang Pengawasan untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Nanti tergantung hasil klarifikasinya. Jika ada indikasi pelanggaran, akan diserahkan ke bidang Pengawasan untuk tindakan sesuai ketentuan,” jelas Anang. Ia menekankan bahwa azas praduga tidak bersalah tetap berlaku.
Ketiga Kajari diklarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik. Proses klarifikasi ini masih tahap awal, sehingga belum ada keputusan final mengenai sanksi atau tindakan hukum.
Penunjukan Plh di tiga wilayah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelayanan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, meski Kajari definitif sedang diperiksa. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال