Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar didampingi Mensos Saifullah Yusuf dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam pencanangan Gruoundchecking Nasional Data PBI-JKN. (Foto: Kemenko PM)
Jakarta, Sumol - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan pembenahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Penegasan itu disampaikan usai Peluncuran Groundcheck Nasional data PBI-JKN di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Dalam konsolidasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan, Menko PM menyatakan bahwa keakuratan data menjadi kunci agar negara benar-benar hadir melindungi warga yang paling membutuhkan. “Puluhan triliun rupiah yang akan dikeluarkan oleh APBN melalui PBI ini harus tepat sasaran, sehingga benar-benar yang merasa diajak gotong royong pun menjadi bagian integral dari upaya kita menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin lagi terjadi data tumpang tindih, kebijakan yang menimbulkan pemborosan, maupun anggaran tidak tepat akibat data yang tidak sinkron.
Pemerintah kini memulai groundcheck nasional terhadap 11 juta jiwa untuk memastikan tidak terjadi inclusion error, yakni penerima yang sudah mampu, maupun exclusion error, yakni warga miskin yang belum terdaftar. Proses ini ditargetkan rampung dalam dua bulan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Reformasi data ini diposisikan bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi tata kelola anggaran negara yang lebih disiplin dan berkelanjutan.
Dengan alokasi anggaran PBI-JKN mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, setiap rupiah APBN harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menko Muhaimin juga menegaskan bahwa prioritas utama tetap diberikan kepada kelompok paling rentan, khususnya peserta dengan penyakit katastropik yang sempat mengalami penonaktifan kepesertaan. Pemerintah memastikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak dasar tetap menjadi pijakan utama kebijakan. “Mari kita wujudkan perlindungan sosial sebagai ujung tombak kehadiran negara bagi rakyatnya. Mari kita fasilitasi secara baik seluruh mitra statistik dan pendamping PKH serta seluruh jajaran kita untuk menjadi penghubung langsung antara sistem pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Melalui orkestrasi kebijakan berbasis satu data nasional, Menko PM mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pendamping sosial untuk memperkuat koordinasi dan mengesampingkan ego sektoral. “Groundcheck nasional ini adalah momentum konkret untuk memastikan bahwa negara benar-benar mampu dan tidak abai terhadap kebutuhan masyarakatnya,” pungkas Muhaimin. (UPL)

