SumutOnline Advertise

Polres Simalungun Bongkar Pencurian Truk Hingga ke Asahan

Polres Simalungun Bongkar Pencurian Truk Hingga ke Asahan (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk Colt Diesel senilai Rp350 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, termasuk satu residivis, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian truk yang diterima pada 5 Januari 2026.

“Tiga tersangka sudah kami amankan, satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ujar AKP Herison, Jumat (06/02/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Korban berinisial AY (33), warga Kabupaten Serdang Bedagai, kehilangan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter nomor polisi BM 8744 TX warna kuning.

Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, SH, menjelaskan korban mengetahui truknya hilang setelah diberi tahu oleh saksi RS. Setelah melakukan pencarian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Jumat, 23 Januari 2026 berhasil mengamankan tersangka JI alias Joko (35), warga Nagori Kahean. Dari hasil pemeriksaan, JI mengaku berperan memberikan informasi keberadaan truk kepada tersangka utama.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Asahan. Pada Rabu, 4 Februari 2026 dini hari, polisi menangkap tersangka PJ alias Jafar (53) di Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Polisi mengungkap PJ merupakan residivis kasus pencurian truk yang baru bebas dari Lapas pada November 2025.

Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka S alias Awal (41) yang berperan sebagai perantara penjualan truk. Sementara penadah berinisial ZA alias Zai masih dalam pencarian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komponen truk yang telah dibongkar, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta barang bukti lainnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polres Simalungun dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berstatus buron. (SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال