SumutOnline Advertise

Tersangka Korupsi TPT RS Lologolu Ditahan Kejari Gunungsitoli

Tersangka Korupsi TPT RS Lologolu Ditahan Kejari Gunungsitoli (Foto: Yonimasari)

Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan ML, Penyedia/Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi, sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA. 2023

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 04/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, setelah sebelumnya ML ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026, kata Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (24/02/2026)

“ML diduga melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik dan tidak melakukan pengendalian kontrak serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 410.544.177.-“, tambah Yaatulo Hulu.

Nilai kontrak pekerjaan, tambahnya, sebesar Rp. 2.466.831.893. Dengan modus operandi yang dilakukan ML antara lain, secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik.

“Kedua, tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban,” katanya.

Akibat perbuatan itu, jelas Yaatulo Hulu terjadi kerugian negara yang disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.344.527.177.-

“Ditambah penggelembungan masa kerja konstruksi sebesar Rp. 6.017.000.- dan dalam hasil penyidikan ditemukan ahli dari konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 60.000.000,”pungkas Yaatulo Hulu.

ML disangka melanggar: Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Penahanan ML berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di RUTAN LAPAS Klas II B Gunungsitoli.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 September 2025.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال