SumutOnline Advertise

Kejari Gunungsitoli Tahan OKG Kasus Korupsi Pembangunan RSU Senilai 38,5 Milyar

Kejari Gunungsitoli Tahan OKG Kasus Korupsi Pembangunan RSU Senilai 38,5 Milyar (Foto: Yonimasari)

Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/03/2026) mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut Tim Jaksa Penyidik yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.

Selanjutnya tersangka OKG disangka telah melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka OKG berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال