Tiga Tersangka Pencuri Rumah Polwan Ditangkap Polsek Bangun (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar. Tiga tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional timnya dalam merespons laporan masyarakat.
Kasus bermula dari laporan korban, Widi Anita Sihombing (38), yang mendapati rumahnya di Jalan Asahan KM 4, Nagori Pamatang Simalungun, dibobol pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela belakang rumah.
Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, sepasang sepatu, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Minggu (29/03/2026), tiga tersangka masing-masing Riky Bayu Agustinus Pasaribu (27), Rahman Nawi Siregar (27), dan Kris Kevin Natanael Sitompul (24) ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial A (30) masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk merusak jendela serta barang-barang milik korban yang sempat dicuri.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHPidana. Saat ini, mereka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(SS01)

