SumutOnline Advertise

Kajari Gunungsitoli Tanggapi Praperadilan Kadinkes Nias: Kerugian Negara Dibuktikan di Persidangan

Kajari Gunungsitoli Tanggapi Praperadilan Kadinkes Nias: Kerugian Negara Dibuktikan di Persidangan (Foto: Yonimasari)

Gunungsitoli, Sumol - Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38 miliar dinilai cacat formil oleh sejumlah pihak. Penilaian itu muncul karena Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemerhati hukum Fritz Alor Boy dalam sebuah video pendek yang beredar luas di TikTok beberapa waktu lalu. Selain itu, tersangka ROZ telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara bukan syarat dalam penetapan tersangka.

Menurutnya, terdapat beberapa alat bukti dalam hukum acara, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa, serta petunjuk lain termasuk hasil rekaman dan audio.

"Karena itu tidak disyaratkan bahwa tunjukkan dulu kerugian negara, itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan," kata Firman Halawa saat bertemu sejumlah awak media di restoran Janji Jiwa, Gunungsitoli, Senin (13/04/2026).

Firman Halawa menerangkan bahwa unsur kerugian negara adalah salah satu unsur dalam ketentuan hukum korupsi yang akan dibuktikan di persidangan.

"Nanti dibuktikan di persidangan soal kerugian negara itu. Pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah," ujarnya.

Ia pun menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ROZ. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional yang diakui dalam KUHAP untuk menguji apakah penyidikan dan penetapan tersangka sudah sah secara hukum atau tidak.

"Jadi praperadilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya. Seperti di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan. Yang empat lagi, ya mereka merasa tidak perlu melakukan praperadilan, tidak masalah, jangan juga dipengaruhi dan lain-lain," jelasnya.

Firman menambahkan, menempuh jalur praperadilan adalah ruang yang diberikan hukum untuk menguji keraguan dari tersangka maupun penasihat hukumnya.

"Sudah tepat langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, daripada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro kontra," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG, Direktur PT. VCM inisial FLPZ, Manajemen Konstruksi atau Direktur PT. Artek Utama inisial LN, dan Kadinkes PPKB inisial ROZ.

Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan, yakni JPZ, OKG, FLPZ, dan LN. Sedangkan ROZ masih belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال