SumutOnline Advertise

Kejagung Setor 11,4 Trilyun ke Kas Negara

Kejagung Setor 11,4 Trilyun ke Kas Negara (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp11,4 triliun ke kas negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa uang negara semakin banyak setelah penyerahan uang itu. Menkeu menyebutkan, uang itu akan masuk dalam pos anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, sebagian kecilnya masuk ke dalam pos penerimaan pajak.

"Ini kan pasti (masuk) PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya (negara) lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," ujar Menkeu di Jakarta, Jumat (10/04/2026).

"Kita makin kaya," Purbaya kembali menegaskan.

Purbaya mengungkapkan, uang itu nantinya akan digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, juga akan disalurkan untuk belanja Kejagung hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Meski begitu, Purbaya tidak merinci lebih detail, berapa porsi alokasi anggarannya. Ia hanya memastikan bahwa penindakan yang dilakukan Kejagung masih akan terus berlanjut. Dengan begitu, kata dia, ke depan akan ada lagi setoran yang diberikan Kejagung kepada negara.

"Bisa (untuk tambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin," ujar Purbaya.

"Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak. Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah," imbuh Purbaya. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال