SumutOnline Advertise

Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran Proyek RSU Pratama Nias

Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran Proyek RSU Pratama Nias (Foto: Ist)

Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 20.30 wib.

Proyek strategis di sektor kesehatan tersebut memiliki nilai kontrak fantastis, yakni Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar.

Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP.

Penetapan tersangka ROZ dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026, ujar Yaatulo Hulu, Rabu malam.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran yakni menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan. Tersangka juga mengintervensi proses pembayaran kepada rekanan yang seharusnya tidak dibayarkan 100 persen," terang Yaatulo Hulu.

Terhadap tersangka ROZ, Jaksa Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2026 hingga 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yaatulo Hulu menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan. Tim Jaksa Penyidik mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.

"Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan menelusuri pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek ini," tegasnya. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال