Sabu 21 Bungkus Disita, Satu Tersangka Ditangkap di Dolok Batu Nanggar (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di wilayah tersebut.
“Personel bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Verry, Selasa (28/04/2026).
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menjelaskan, petugas awalnya mendatangi lokasi sekitar pukul 13.20 WIB dan mendapati tiga pria yang diduga sedang menggunakan sabu. Saat dilakukan penindakan, ketiganya berupaya melarikan diri.
“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang berinisial AA (19), warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sementara dua lainnya berhasil meloloskan diri dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, dua pelaku yang kabur diketahui berinisial D dan A. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan keduanya.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, alat hisap (bong), satu unit ponsel, mancis, pipa plastik, rokok, vape, serta gunting.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (SS01)

