SumutOnline Advertise

UU Hukuman Mati Israel Ancam Nasib Tahanan Palestina

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nurwahid. (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - MPR RI mengecam keras, undang-undang hukuman mati yang disetujui mayoritas anggota DPR Israel (Knesset). MPR mengkhawatirkan, nasib para tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.

Pernyataan tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). Ia mendorong, komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan demokrasi tidak diam.

“RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu," kata politikus PKS ini dalam keterangannya seperti dilansir laman DPR.go.id, Minggu, (05/04/2026).

HNW menyinggung, status Netanyahu sebagai orang yang dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Surat penangkapan Netanyahu itu, terkait tindakan pelanggaran hukum dengan genosida terhadap rakyat Gaza, Palestina.

HNW menjelaskan, eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM. Terutama, ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan. Sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ucap HNW.

HNW menilai, perilaku Israel terhadap tahanan Palestina selama ini telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata. Yaitu, pelanggaran HAM dengan segala penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hal ini, kata HNW, justru berbeda dengan sikap Organisasi Perlawanan Palestina yang menjaga dan melindungi tahanan Israel. Pihak Palestina, hanya sebatas melakukan pengawasan terhadal tahanan Israel.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ujar HNW.

Di satu sisi, HNW mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras. Terkait, produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak. Termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan," kata HNW.(LAR)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال