Aksi Pencurian di Gereja Terbongkar (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu gereja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS (32), warga Huta III Cinta Raja, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak gereja terkait hilangnya sejumlah inventaris gereja sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/135/V/2026/Polsek/Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian mengamankannya. Saat diinterogasi, SS mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa dua buah loudspeaker merek Russel, dua unit receiver wireless, serta kabel-kabel penghubung ke amplifier yang merupakan inventaris gereja yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pelapor sekaligus pendeta gereja, Pdt. Ralem Damanik, mengapresiasi respons cepat Polsek Tanah Jawa dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Tanah Jawa yang bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan dan barang-barang gereja dapat ditemukan kembali,” ungkapnya.
Kapolsek turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan pihak gereja yang telah memberikan informasi sehingga kasus pencurian itu dapat segera terungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SS01)

