Jaringan Narkoba Simalungun–Batubara Terbongkar, Polisi Amankan 245 Gram Sabu (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten yang diduga terhubung hingga pemasok dari Aceh. Dalam operasi yang berlangsung, Jumat (15/05/2026) malam, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 245,08 gram sabu serta 8,33 gram ganja.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan dua orang berada di atas sepeda motor yang diduga sedang menunggu pembeli narkoba. Keduanya diamankan dan diketahui berinisial YS (26), mahasiswa asal Kecamatan Bandar, serta SEM (20), warga Kecamatan Huta Bayu Raja.
Dari penggeledahan terhadap YS, polisi menemukan sabu seberat 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp436 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain bernama TIM (43), warga Kecamatan Bandar. Berdasarkan pengakuan YS polisi melakukan penyamaran dan menyepakati pertemuan di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap TIM bersama seorang perempuan berinisial M (42), warga Kecamatan Bandar. TIM sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, TIM mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 245,08 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya jaringan narkoba lintas wilayah yang terorganisir.
“Penangkapan ini berkembang dari informasi masyarakat hingga kami berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk bandar pemasoknya. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Randy yang berasal dari Aceh,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi kinerja Sat Narkoba dalam pengungkapan kasus tersebut dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” katanya.(SS01)

