SumutOnline Advertise

Ketua DPRD Nias Minta SKPD Beri Jawaban Tertulis “Rakyat Nias Bersatu”

Ketua DPRD Nias Minta SKPD Beri Jawaban Tertulis “Rakyat Nias Bersatu” (Foto: Ist)

Gunungsitoli, Sumol - Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan jawaban tertulis atas tuntutan kelompok 'Rakyat Nias Bersuara' yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi, Senin (18/05/2026).

Permintaan itu disampaikan Sabayuti saat menutup RDP yang membahas pengelolaan keuangan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Nias.

"Seluruh SKPD supaya segera memberikan jawaban positif secara tertulis terkait tuntutan ‘Rakyat Nias Bersuara’. Hasilnya dalam waktu dekat harus sudah diterima di dewan," ujarnya tegas.

Ia menekankan jawaban SKPD harus resmi, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk setiap kegiatan di masing-masing dinas.

RDP digelar di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Kelas-D yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dalam forum itu, perwakilan "Rakyat Nias Bersuara" Fatiziduhu Zai memaparkan sejumlah temuan yang mencakup dugaan penyimpangan, kegagalan program, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang.

Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan:

1. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Produktivitas pertanian dinilai anjlok dan penyaluran subsidi pupuk tidak tepat sasaran. Ratusan kelompok tani yang terdaftar diduga tidak memiliki lahan dan tidak berprofesi sebagai petani. Bantuan alat pertanian seperti mesin tanam, pemanen, dan traktor disebut mangkrak. Program pompa air 2025 yang dikerjakan swakelola juga dilaporkan tidak berfungsi.

2. Sekretariat Daerah

Disorot terkait pengelolaan aset daerah, termasuk dugaan perubahan status hukum Yayasan Yaperti Nias menjadi yayasan perorangan. Tanah hibah 100 hektare di Bawolato untuk energi biomassa diduga dialihfungsikan ke perusahaan sawit. Beberapa perusahaan perkebunan di Idanogawo dan Bawolato disebut beroperasi tanpa IUP resmi.

3. Inspektorat Kabupaten Nias

Fungsi pengawasan internal dinilai melemah. Puluhan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa, ADD, dan Dana BOS disebut belum ditindaklanjuti. Pemanggilan kepala desa terkait dugaan penyimpangan juga disebut dihentikan setelah perubahan dukungan politik.

4. Dinas PUPR

Kualitas infrastruktur dipertanyakan. Ruas jalan Lasara Siwalubanua–Lewuoguru II senilai miliaran rupiah dilaporkan rusak dalam 2,5 tahun. Sekitar 70% proyek SPAM disebut tidak berfungsi.

5. Dinas Kesehatan

RS Pratama disebut beroperasi tanpa izin resmi dari Kemenkes RI namun tetap menugaskan tenaga kesehatan dan membayarkan tunjangan jabatan. Proyek pembenahan halaman RS 2025 dengan pagu Rp1 miliar dinilai tidak sebanding dengan pekerjaan di lapangan.

6. Dinas Pendidikan

Ratusan guru mengeluhkan hak keuangan yang tertahan sejak Juli–Desember 2025, meliputi tunjangan daerah terpencil, sertifikasi, THR, dan gaji ke-13. Mutasi guru dinilai tidak manusiawi.

7. Dinas Perumahan, Perkim, LH dan Perhubungan

Program jamban sehat disebut lebih banyak dinikmati perangkat desa dan kerabatnya. Bus sekolah dilaporkan lebih sering disewakan untuk acara pesta ketimbang mengantar siswa.

Fatiziduhu Zai menyatakan pemaparan ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Masyarakat berharap DPRD menerbitkan rekomendasi yang mengikat agar temuan ditindaklanjuti melalui jalur administrasi maupun hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Nias belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh poin yang disampaikan dalam RDP tersebut. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال