Nikah di Car Free Day, Gerakan Sadar Pernikahan (Foto: Ist)
Medan, Sumol - Pasangan pengantin biasanya memilih untuk menikah di rumah, gedung hotel, atau Kantor Urusan Agama (KUA). Berbeda dari itu, dua pasangan pengantin ini memilih Car Free Day (CFD) sebagai momen mereka melangsungkan akad nikah.
Dua pasangan tersebut ialah Harri Pradana dan Annisa Putri Dewi Panggabean, serta Khairuddin dan Annisa Putri. Prosesi akad nikah berlangsung di tengah keramaian warga yang menghadiri Car Free Day Wedding Expo GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di Kota Medan, Minggu (03/05/2026).
Car Free Day Wedding Expo GAS diinisiasi APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) dengan menghadirkan layanan edukasi pernikahan. Hal ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, hadir langsung untuk memberikan dukungan penuh sekaligus menyaksikan prosesi pernikahan Melisa Putri dan pasangannya. Kehadiran Rico Waas menjadi simbol bahwa Pemko Medan berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga di kota Medan.
Dalam sambutannya, Rico Waas menekankan bahwa cinta saja tidak cukup dalam sebuah pernikahan. Ia menyoroti fenomena "nikah siri" yang masih kerap ditemukan di masyarakat, yang menurutnya berisiko menimbulkan kerumitan administratif di masa depan.
"Pernikahan yang tidak tercatat akan menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama terkait administrasi kependudukan, pendidikan anak, hingga akses terhadap bantuan pemerintah. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan menjadi hal yang sangat penting," kata Rico Waas.
Rico Waas menjelaskan bahwa melalui program GAS Nikah, pasangan pengantin tidak perlu menunggu lama. Mereka langsung mendapatkan paket lengkap berupa buku nikah dan pembaruan data kependudukan di tempat, sehingga status mereka sah secara agama maupun hukum negara.
"Kami juga menghimbau agar masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga memiliki kekuatan hukum dan tercatat dalam administrasi negara," himbau Rico Waas.
Legalitas Pernikahan Adalah Fondasi
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, kegiatan dirancang lebih dekat dengan masyarakat melalui suasana santai dan terbuka. Menurutnya, pengunjung dapat mengakses layanan informasi, edukasi, dan konsultasi seputar pernikahan serta pencatatan nikah.
“Melalui GAS Nikah, kami ingin menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Ini menyangkut hak sipil, waris, hingga akses layanan publik lainnya,” ujar Ahmad Zayadi.
Ia menjelaskan, Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) merupakan inisiatif Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa legalitas pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi penting bagi perlindungan keluarga pada masa mendatang. (YP)

