SumutOnline Advertise

30 Kg Sisik Trenggiling Disita, Tiga Pelaku Ditangkap

30 Kg Sisik Trenggiling Disita, Tiga Pelaku Ditangkap (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Jumat (08/05/2026) malam.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (15/06/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dari praktik perdagangan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah personel Unit II Tipiter menerima informasi mengenai rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Tipiter Satreskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., bersama personel Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan para terduga pelaku berada di lokasi menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong beserta bulunya, satu tanduk rusa, satu senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pickup.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JSS (37), warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; RS (27), warga Kabupaten Samosir; dan MT (34), warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa lainnya. RS diduga memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling, sedangkan MT diduga memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

AKP Wisnugraha mengatakan saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas,” ujarnya.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan, pengangkutan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال