Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti 3,18 Gram (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MF alias Aseng (39) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 3,18 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/07/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di samping sebuah rumah milik warga bernama Dodi di Kelurahan Perdagangan I Sebrang.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi," ujar AKP Verry Purba. Pada Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MF alias Aseng di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok Marlboro merah yang berisi satu plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,18 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu ball plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama Ompong, warga Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar.
Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Namun, terduga pemasok sabu tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap pemasok yang disebutkan tersangka masih dilakukan pengembangan," kata AKP Verry Purba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(SS01)

