SumutOnline Advertise

Ekspor Emas Senilai Rp73 M Berhasil Digagalkan


Ekspor Emas Senilai Rp73 M Berhasil Digagalkan (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri, seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ketentuan kepabeanan, termasuk pengenaan bea keluar, dipenuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan ekspor emas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.), Djaka Budhi Utama mengatakan makin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk terus mengembangkan metode pengawasan, khususnya melalui analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi. Pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Metode pengawasan ini diimplementasikan dalam rangkaian penindakan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026. Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugiaan penerimaan negara mencapai Rp8,5 miliar.

Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.

Penindakan di Bandara Kualanamu

Penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, dilakukan pada Senin (14/09/2026). Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu menduga adanya pembawaan emas oleh seorang WN India berinisial NU yang merupakan penumpang penerbangan komersil tujuan Bangkok, Tailan.

Pemeriksaan terhadap bagasi penumpang menunjukkan adanya citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram. Diperkirakan barang bukti tersebut bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta.

Selanjutnya, petugas membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan di Bandara Soekarno Hatta

Penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dilakukan pada Kamis (10/09/2026). Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status keduanya.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ungkap Djaka Budhi Utama.

Dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam koper kabin MZ. Seluruh emas dibungkus lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar.

Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sam Ratulangi

Sebelum penindakan emas di Bandara Kualanamu dan Soekarno Hatta, Bea Cukai juga telah mengekspos penindakan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi. Pada Minggu (06/09/2026), Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara itu, pada Sabtu (05/09/2026) Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melaksanakan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi. Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura. Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar. Ketiga penumpang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou yang diduga membawa perhiasan emas. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 4 keping logam mulia berupa 2 rantai kalung dan 2 gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang, dengan total berat perhiasan mencapai 1.361 gram dan dengan nilai barang diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.

Atas seluruh rangkaian penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola-pola pengeluaran barang secara ilegal.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال