Cabisdik Selidiki Pungutan Rp20 Ribu di SMKN 1 Gunungsitoli (Foto: Ist)
Gunungsitoli, Sumol - Saat ini Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIII Sumatera Utara tengah menelusuri praktik pungutan uang berdalih sumbangan sukarela untuk pembinaan pendidikan di SMKN 1 Gunungsitoli.
Pihak Cabdisdik Wilayah XIII Sumatera Utara sudah turun memeriksa Kepala Sekolah SMKN1 Gunungsitoli dan Bendahara Pembantu Komite.
"Setelah kita selesaikan berita acara, maka kita teruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara," kata Kacabdisdik Wilayah XIII Sumatera, Augustinus Halawa, dikonfirmasi wartawan, Senin (14/09/2026) siang.
Augustinus membenarkan adanya pemungutan uang komite di SMKN 1 Gunungsitoli. Pemungutan tersebut telah mulai dari Januari sampai dengan Juni 2026.
Terkait pungutan uang tersebut, lanjut dia, pihaknya akan menelusuri peruntukannya.
"Peruntukannya kita kejar, apakah memang benar-benar guru, khusus guru sekolah yang tidak bisa dibiayai dana BOS tetapi mengajar juga di sekolah itu tentunya," ujarnya.
Ia menegaskan bilamana pengutan uang komite tersebut tidak sesuai dengan aturan maka akan diberikan sanksi.
"Kalau memang tidak sesuai dengan peruntukannya kami buat sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, ketentuan PP 94," tegasnya.
Augustinus menyebutkan bahwa saat ini ada Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), sehingga ke depannya tidak dibenarkan lagi ada pungutan operasional sesuai dengan ketentuan.
"Sebelum PUBG ini kan baru ada di bulan Juli tadi, sehingga ada guru GTT sekolah yang tidak bisa dibiayai dari dana BOS. tadi katanya dibiayai dari uang komite itu," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, praktik pungutan uang berdalih sumbangan sukarela untuk pembinaan pendidikan di SMK Negeri 1 Gunungsitoli mencuat setelah beredar bukti pembayaran bertuliskan Kartu SPP Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dilengkapi stempel resmi dengan ditandatangani Ketua Komite bersama Bendahara.
Dalam kartu tersebut, dibebankan kepada siswa Rp 20 ribu per bulan. Sebagai bukti telah melunasi, pada kartu itu dibubuhi paraf telah diterima oleh Bendahara SPP.
Diperkirakan pungutan tersebut telah berlangsung lama. Kemungkinan, sumbangan tersebut diduga dikutip kepada seluruh siswa mulai dari kelas X hingga XII.
Rumor dugaan aliran dana dari hasil pungutan tersebut mengalir ke kantong oknum pejabat di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara dibantah.
Siswa Mengaku Terbebani
Salah seorang siswi SMKN 1 Gunungsitoli (identitas dirahasiakan) membenarkan adanya pungutan tersebut.
Diakuinya jika telah melunasi dari bulan Juli 2025 hingga Juni 2026 dengan nilai sebesar Rp 20 ribu per bulan
"Benar, ada uang komite Rp 20 ribu per bulan, kalau tahun kemarin iya, tapi untuk tahun ini masih belum," ujarnya.
Dengan adanya pungutan tersebut, dia pun mengaku terbeban. Selain itu, dia tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut dipergunakan.
"Kami terbebani," tambahnya.
Tanggapan Kepala Sekolah
Terpisah, Kasek SMKN 1 Gunungsitoli, Edid Bestaria Zendrato, ditemui awak media di kantornya, berdalih jika pungutan tersebut kepada para siswa merupakan sumbangan partisipasi yang sifatnya sukarela.
"Itu sumbangan partisipasi sukarela ini diusulkan oleh orang tua siswa saat sidang paripurna tahun lalu bersama dengan Komite Sekolah," kata Edid Bestaria Zendrato, Rabu (02/09/2026)
Ia mengatakan tidak ada paksaan bagi siswa untuk membayar uang tersebut.
"Itu bukan paksaan, kami tidak memaksa. Kadang ada siswa yang kasih Rp 20 ribu, ada juga siswa yang tidak bayar sama sekali," kilahnya. (KN01)

