Modus Korupsi di BNPB, Fee Pengadaan (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan system fee Mekanisme penunjukan langsung yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan diduga menjadi celah konflik kepentingan dan praktik suap.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pengadaan melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) melibatkan sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan BMS selaku tenaga ahli Kepala BNPB. Pada periode 2024–2026, nilai pengadaan dari sejumlah penyedia tersebut mencapai Rp148 miliar.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB,” ujar Achmad dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK menduga konflik kepentingan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan uang hasil pengadaan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang diungkap penyidik yakni pembelian saham PT MDLA oleh PT AAVE. Saham tersebut tercatat sebanyak 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan praktik permintaan fee untuk mendapatkan paket pengadaan. RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB lainnya diduga meminta imbalan kepada penyedia agar vendor memperoleh paket pekerjaan. Pada Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER, Direktur PT TLS senilai Rp2,38 miliar.
Dugaan pemberian uang juga menyeret GPS, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. GER diduga memberikan uang Rp140 juta kepada GPS. Dalam perkara ini, KPK turut mengungkap dugaan penerimaan lain berupa uang tunai, mata uang asing, dan emas.
“Dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ungkap Achmad Taufik.
DSP sendiri sejatinya merupakan dana pemerintah yang digunakan untuk kebutuhan penanganan darurat bencana. Penggunaannya memiliki sejumlah kriteria, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatra.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak swasta. Dari 15 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Rustian tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. (UPL)
