Ilustrasi (Foto: AI)
Simalungun, Sumol - Seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Dolok Batu Nanggar menjadi terlapor dengan diduga kasus penipuan setelah meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dan tidak mengembalikannya, bahkan jaminan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Pelapor, Tri Handayani, warga Huta 1 Dolok Siantar, Kecamatan Bandar Huluan, melaporkan Ir yang diketahui bertugas sebagai oknum di Polsek Dolok Batu Nanggar ke Polres Simalungun. Laporan resmi diterima Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 18.21 WIB dengan Nomor LP/B/471/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Ir datang ke warung makan milik Tri Handayani di Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan meminta pinjaman uang dengan alasan kekurangan modal usaha kayu rambung.
"Kau punya uang? Modalku kurang, boleh pinjam uang?" ucap Ir. Saat ditanya, ia meminta Rp10 juta, berjanji mengembalikannya dalam satu bulan, serta menyertakan jaminan surat tanah dan BPKB mobil.
Berdasarkan kepercayaan, termasuk status yang dimilikinya, Tri Handayani mentransfer Rp10.000.000 langsung ke rekening Bank BCA atas nama Ir. Namun hingga kini, uang tersebut tak pernah dikembalikan. Jaminan surat tanah maupun BPKB tidak pernah diserahkan sama sekali.
Hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, Ir tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya. Kerugian materiil yang diderita pelapor mencapai Rp10.000.000.
"Saya melaporkan peristiwa ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," tegas Tri Handayani.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak terlapor guna mengungkap fakta peristiwa tersebut. (YP)


