Nusron Wahid Diperiksa 5 Jam di KPK


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (04/11/2026) setelah mangkir dari dua panggilan. (Dok: Ist)

Jakarta, Sumol - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (04/11/2026). Nusron hadir terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah dua kali mangkir dengan alasan tugas.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima setengah jam, dia keluar dari gedung KPK pada pukul 14.51 WIB.

Nusron terlihat irit bicara saat dicecar media yang menunggunya sejak pagi.Dia menegaskan, perjalanan dinas yang dilakukannya telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dia menyebut, sebagai pejabat negara, perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri harus dilengkapi dengan surat izin.

"Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada," ujar Nusron.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Nusron pada hari pemeriksaan tersebut sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.

Menurut Budi, Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. "Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan.

Selain perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan kementerian tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP).

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti Barang Bukti Elektronik (BBE), uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.

KPK juga telah mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال