Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Sakit Hati, Bokir Bakar Rumah Adik Kandung

Medan~SumutOnline- Rasa ketidak puasan yaang dirasakan Gloriyanto alias Bokir (34) warga jalan jamin ginting KM 11 No 53kelurahan Simang selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota medan membuatnya naik pitam. 

Ia nekat mendatangi kediaman adik kandungnya dan membakar rumahnya.Selasa (7/8)sekitar pukul 02.30 Wib.

Dengan bermodalkan kunci serap rumah adik kandungnya, Bokir masuk melalui pintu belakang. Saat berada didapur, Bokir yang sudah mempersiapkan dua botol minyak pertalite, mancis dan pisau cutter, langsung menyirami pertalite kebagian dapur, kamar dan lemari pakaian.

Namun nahas menimpa Bokir, saat menghidupkan mancis, api tiba tiba menyambar wajahnya sehingga wajah dibagian hidung, bibir, kening mengalami luka bakar. Begitu api semakin membesar, pelaku yang dalam kesakitan akibat luka bakar, langsung kabur ketempat saudaranya yang berada di Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motornya.
Info yang didapat wartawan " Awal Mula permasalahan karena 6 rumah kontrakan peninggalan orang tua kami, dan rumah itu sudah dibagi setiap 1 orang mendapat 2 rumah, karena kami bersaudara 3 orang. Karena Herpance mengambil uang sewa kontrakan adekku yang perempuan. Herpance  aku tegur, namun dia tidak terima, keesokan harinya dia mendatangi aku di bengkel sambil marah marah. Pada saat itu aku lagi capek dan belum makan siang, dari situ aku dendam sama dia dan ingin membakar rumahnya,” sebut Bokir saat ditemui wartawan.

Tertangkapnya Bokir dari persembunyiannya oleh Kepolisian berdasarkan laporan Herpance ke Polsek Delitua yang tidak rela rumahnya dibakar.  “Pelaku kita amankan setelah adanya laporan adek korban bernama Heropance. Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Delitua langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke Sidikalang. Pada hari Kamis (9/8) malam jam 21:00 WIB, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK Minggu (12/8).

Lanjut Malau, saat ini tersangka sedang diperiksa dan akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara (Ryn)