Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Tiga Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut Gol, 20 Orang Waiting List


Jakarta, SumutOnline- Setelah menahan 15 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018), giliran tiga lagi yang ditahan terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho. Dengan penahanan ini, sudah 18 orang ditahan, 20 orang tersangka lainnya masih masuk daftar Waiting List.

Ketiga mantan legislator Sumut tersebut yakni, Richard Eddy Marsaut (REM) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, serta Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) dan Syafrida Fitrie (SFE) yang ditahan di Rutan di belakang Gedung KPK Kavling K-4.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Mereka bertiga (Richard, Restu, dan Syafrida ) keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditanya terkait penahanannya, ketiganya memilih bungkam dan langsung berjalan masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung KPK. Rencananya tersangka Richard akan ditahan di Rutan cabang KPK POM Guntur. Sedangkan Syafrida dan Restu, akan ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah putih.

KPK menetapkan 38 tersangka dalam kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Serta pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Sebelumnya, KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Sonny Firdaus, Helmiati, Muslim Simbolon, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, serta Pasirudin Daulay. (yp)