Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Video Sedang Nyabunya Beredar, Polisi ini Menyerahkan Diri Ke Polrestabes Medan

Medan~SumutOnline-Setelah aksi videonya diduga sedang menghisap sabu viral di sosmed (sosial media) oknum polisi berpangkat Aiptu PE Tarigan yang bertugas di Polsek Medan Area, akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P. Hutagaol, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9/18) sore.

Dikatakannya, bahwa anggotanya, Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan usai vidoenya diduga sedang menggunakan sabu viral di media sosial.

Selama bertugas di Polsek Medan Area, Aiptu Tarigan yang menjadi Kepala Team (Katem) Tugas Luar (TL) memang sedang menjadi pantauan karena ulahnya yang diduga kuat kerap menggunakan narkoba.

“Bukan ditangkap, Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan terkait videonya yang sedang nyabu beberapa waktu lalu di kawasan Jalan Denai, Gang Mesjid, No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, viral,” ungkap, P. Hutagaol.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M. Arifin, SH saat ditanyai membenarkan Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri terkait aksinya diduga sedang menghisap sabu di salah satu rumah warga menjadi viral.

“Dia nyerah kan diri, udah dites urine dan hasilnya juga positif. Saat ini kita Kita masih lakukan proses periksaan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sanksi dan proses hukum terhadap Aiptu Tarigan, Kompol M. Arifin mengaku bahwa tersangka bisa terancam di PDTH dari institusi Polri karena dianggap telah merusak citra Polri.

“Akan kita lakukan sidang kode etik dulu. Terancam dipecat, bisa saja, tapi kita masih proses dan itu tergantung dipersidangan juga nantinya,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan dan introgasi pihak Propam, sambung mantan Kapolsek Medan Area ini, bahwa Aiptu Tarigan tak tahu kalau salah seorang temannya menyabu mem-vidiokan aksi itu.

“Dia ngaku sudah menggunakan narkoba sekitar 3 tahun. Dia gak sadar (tak mengetahui) saat divideokan. Sejak saya menjabat disitu, saya sudah geser dia gak di Reskrim lagi, namun setelah saya ganti, dia (Aiptu Tarigan balik lagi ke Reskrim),” akunya.

Atas aksinya, tegas Kompol Arifin, Aiptu Tarigan kini terancam pidana dan terancam dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b no.1 tahun 203.

Selain Aiptu Tarigan, jelas Kompol M. Arifin lagi, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga sudah meringkus teman yang memvidiokan Aiptu PE Tarigan yang diduga sedang nyabu.

“Kawan yang mem-vidiokan itu juga sudah ditangkap oleh Satu Res Narkoba sejak video Aiptu Tarigan viral,” pungkasnya.(R_MR)