SumutOnline Advertise

Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian 3 HP Ditangkap di Rambung Merah


Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian 3 HP Ditangkap di Rambung Merah (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol
- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap Jonatan Simanjuntak alias JS, tersangka pencurian tiga unit telepon seluler (HP) milik seorang petugas security di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar. Penangkapan dilakukan setelah tersangka menjadi buronan selama lebih dari dua bulan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Bintang Putra H. Hutauruk, 27, sedang bertugas di Pos Security Telkom Akses pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saat itu korban mengisi daya dua unit HP, yakni Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone, di dalam pos. Korban kemudian beristirahat di musala yang berada di samping pos,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Kamis (17/09/2026).

Saat terbangun dan kembali ke pos, korban mendapati kedua HP yang sedang dicas telah hilang. Korban kemudian memeriksa tasnya di musala dan mengetahui satu unit HP POCO X3 Pro yang disimpan di dalam tas juga ikut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Malela melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 16 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jatanras IPDA Bolon Situngkir, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Jonatan Simanjuntak sebagai terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Rambung Merah.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Verry.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A35 5G lengkap dengan nomor IMEI serta kotak kemasannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari IPDA Bolon Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, S.H., dan Briptu Azan Azhari.

Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال