Pemuda Asal Batu Bara Ditemukan Tak Bernyawa di Marihat Bandar (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan jasad seorang pemuda di Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/09/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, jasad tersebut diketahui bernama Andika Syahputra (23), warga Dusun IV Division III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
“Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Bandar Huluan bersinergi melaksanakan olah TKP dan pengecekan lokasi penemuan jasad secara profesional dan cermat,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi, Kamis malam sekitar pukul 20.54 WIB.
Menurutnya, jasad Andika pertama kali ditemukan oleh Alpariji Siahaan (12), sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, saksi hendak mandi dan melihat korban dalam kondisi telungkup di lantai belakang rumah milik Eva Apriani.
Saksi kemudian mencoba membangunkan korban, namun tidak mendapat respons. Ia lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibunya, Eva Apriani.
Eva bersama suaminya, Fanny Firman Driayani, kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah tidak bernapas.
Kedua saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Gamot Huta II yang kemudian meneruskannya kepada Piket Fungsi Polsek Bandar Huluan.
Tim Inafis Polres Simalungun tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB dan melakukan olah TKP mulai pukul 10.11 WIB, didampingi tim medis dari Puskesmas Bandar.
Dari pemeriksaan awal, korban ditemukan mengenakan kaos hitam dan celana pendek berwarna biru dalam posisi telungkup di lantai belakang rumah.
AKP Verry menjelaskan, korban diketahui telah tinggal sekitar dua bulan di rumah Eva Apriani. Sehari-hari korban bekerja membuat dan mengantarkan es kristal.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSU Perdagangan untuk dilakukan visum luar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga korban yang diwakili ibu kandungnya, Leni Mardiana, menyatakan meyakini korban meninggal secara wajar dan membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi.
Setelah pemeriksaan visum luar selesai dan surat pernyataan penolakan autopsi ditandatangani, jasad korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kabupaten Batu Bara dan dimakamkan.
AKP Verry menambahkan, proses penanganan TKP melibatkan tujuh personel Polsek Bandar Huluan bersama dua petugas Identifikasi Polres Simalungun, Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra.
“Situasi di lokasi kejadian dan lingkungan sekitar hingga saat ini aman dan kondusif,” pungkasnya.(SS01)

