Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Keluar Tahanan KPK, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap Poldasu

Medan, SumutOnline-Baru beberapa hari menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin atas kasus suap Hakim MK Akil Mochtar, Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang langsung ditangkap Polda Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan diamankan atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga, dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. Dalam laporan itu, Bonaran terlibat penipuan dan pencucian uang,"ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Mapoldasu, Kamis (18/10/2018).

Kasus yang menjerat Bonaran terjadi tahun 2014. Saat menjabat sebagai Bupati Tapteng, pengacara kondang ini menyuruh pelapor beserta suaminya untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta. Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp 1.240.000.000 dalam empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, sebanyak delapan orang itu tidak diterima sebagai PNS.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Uang diserahkan pertama tanggal 29 Januari 2014, sebesar Rp 570 juta, di rumah dinasnya di Sibolga dan tidak ada dibuat kwitansi, namun ada saksi. Besoknya dikirim uang 120 juta melalui Bank Cabang Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, ke nomor rekening: 107-00-692-74-55, atas nama Farida Hutagalung, dan pembayaran berikutnya 500 juta, ini semua ada bukti pengiriman uangnya,” tambah Nainggolan.

Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung, 1 lembar bukti pengiriman uang Rp 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari tersangka lain yang terlibat. Dalam hal ini, tersangka telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," pungkas MP Nainggolan.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Sumatera Utara. (yp)