Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Kementerian Agama Bentuk Tim Usut Sekte Sesat di Medan

Kepala Kantor Kementerian Agama(Ka.Kankemenag) Kota Medan H AL Ahyu MA mengatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan ajaran sesat yang diajarkan oknum Pendeta Asaf M kepada puluhan jemaatnya Indonesia Rivival Chruch (IRC)

Guntur Marbun,bersama puluhan mantan jemaat IRC yang merasa korban dan resah atas ajaran tersebut. melaporkan kasus dugaan ajaran sesat ke Polrestabes Medan dengan LP/773/IV/2018 Tanggal 19 April 2018 lalu, dan selain itu juga kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kemenag Medan Kejaksaan dan kepolisian karena mempengaruhi suasana kamtibmas yang kondusif.

Ka Kemenag Medan H AL Ahyu MA menjelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat(Pakem).

Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum demi meningkatkan upaya pencegahan tidak terjadinya konflik Agama.

"Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya.memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya karena pergantian Kasi Bimas Kristen Drs Handy Simajuntak digantikan JH Sinambela,tapi walaupun begitu kami optimis dengan Kasi Bimas Kristen JH Sinambela,kasus ini secepatnya terungkap,"ujar AL Ahyu MA,selasa(16/10/2018)

H. AL Ahyu MA,mengakui masalah ajaran atau dogma sangat sensitif,jadi butuh waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi Kristen, karena tidak sembarangan.demi menjaga kesetabilan keamanan masyarakat Medan.

"Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi Ketua Pakem,dalam hal ini Kajari Medan.karena kemenag tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf M aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB),"ungkap Ahyu MA didampingi Kasi Bimas Kristen JH Sinambela kepada Orbit saat ditemui dikantornya di Jalan Sei Batugingging No. 12, Medan.

Selain itu kata, Ahyu,menegaskan Polrestabes Medan hanya menunggu keputusan yang menyatakan sesat atau tidak,agar kasus ini tidak berlarut-larut dan bias kemana-mana.

"Pihak kepolisian hanya menunggu keputusan yang menyatakan apakah ajaran pdt Asap M. menyesatkan atau tidak,bila terbukti menyesatkan biarlah Kepolisian yang bertindak seseuai aturan hukum, "tegas Ahyu

Hal sama juga disampaikan Kasubbag TU,Nepo Pohan menegaskan surat keterangan pendaftaran nomor:Kd.02.15/BA.01.1/165/2008.yang dikeluarkan kantor Departemen Agama Kota Medan menerangkan permohonan izin pemakaian nama Gereja baru nomor:05/GIK/MKI/2008.dan surat keputusan rapat besar Gembala menjelaskan nama Gereja Bethel Jemaat Medan Kota Tuaian berganti nama Gereja Indonesia kegerakan.serta Pembangunan Gereja yang parmanen segera dilakukan.

"Bahwa Gereja Kegerakan Indonesia sebagai Gereja lokal yang baru dikota Medan dan keberadaan sebelumnya bukan di Jalan Setiabudi Gang Rahmad Kecamatan Medan selayang,dan keberadaannya tidak pernah dilaporkan,"sebutnya.

Padahal dalam ketentuan surat tersebut dijelaskan lagi,bahwa Gereja Indonesia kegerakan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor :9 dan 8 Tahun 2008 dan peraturan Lainnya dibidang keagamaan dan pemerintahan.dan bahkan setiap akhir tahun kalender diwajibkan melaporkan keberadaannya kepada kantor Departemen Agama kota Medan.

Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan JH Sinambela ,mengaku belum mengetahui dugaan aliran sesat yang selama ini sudah dilaporkan Guntur Marbun ke pihak Bimas Kristen maupun ke Polrestabes Medan.

"Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai,meski ada kelalaian kami sebelumnya.untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini,kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait, " ucap JH Sinambela.(red_topinfo)