Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo - Kertosono

Jakarta, SUMOL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC) dan Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak  KPP Pare dan Suheri, perantara dalam kasus  dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono

"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Untuk kebutuhan penyidikan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 sampai dengan 24 Agustus 2022.

“Adapun fee tersebut diberikan JO CRBC-PT WIKA-PT PP yang tengah mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran senilai Rp 13,2 miliar untuk tahun 2016 ke KKP Pare, Jawa Timur pada Januari 2017. “TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ dimana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR (Abdul Rachman), TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” tambah Asep Guntur Rahayu

Atas perbuatannya, Tri Atmoko sebagai pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Sementara Abdul Rachman dan Suheri sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (yp)