Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

DKPP Periksa Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun



Medan, Sumol - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (18/07/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Buyung Tanjung. Ia mengadukan Raja Ahab Damanik, Fatimah Yanti Sinaga, Puji Rahmad Harahap, Rahmadhani Sari Isni Damanik, dan Salman Abror (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sebagai Teradu I sampai V. Buyung Tanjung juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap sebagai Teradu VI.

Teradu I sampai VI didalilkan tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi wawancara dan penetapan PPK Siantar yang tidak akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teradu I dan II juga didalilkan rangkap jabatan sebagai dosen aktif di Universitas Simalungun dan STAI UISU Pematang Siantar. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia. (rel)