Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan


Jakarta, Sumol - Setelah melakukan pemeriksaan terhadp 59 saksi termasuk ahli satelit, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi koneksitas dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021. Kerugian negara dalam kasus ini menembus angka 300 miliar rupiah.

Ketiga tersangka, Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATDVH) selaku perantara, serta Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar, dengan catatan kala itu 1 US dollar kurang lebih setara 15 ribu rupiah," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci dalam konferensi pers, Rabu malam (07/05/2025).

Menurut Andi Suci, tim penyidik sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap total 59 saksi. Kejagung juga telah memeriksa 9 orang ahli, di mana 6 di antaranya merupakan ahli satelit. "Kami telah memeriksa saksi terdiri dari 52 orang saksi sipil, 7 orang saksi militer, serta 9 dari ahli," ujarnya.

Tersangka Leonardi merupakan PPK di Kementerian Pertahanan. Dia bersama tersangka Gabor Kunti menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016. Namun, penunjukan Navayo International Gabor Kunti sebagai pihak ketiga ternyata tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa dan menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.

Penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan oleh jaksa penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP. (UPL)