Nias Barat, Sumol - Buntut pengamanan puluhan ribu telur ayam boiler yang datang dari Kota Sibolga dengan tujuan Pulau Nias yang menyeret namanya, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu akhirnya buka suara.
“Usaha peternakan telur ayam tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melainkan milik istri saya sebagai pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias. Kegiatan usaha tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Kepulauan Nias dan bukan bagian dari kegiatan pemerintahan,”ujar Eliyunus Waruwu melalui pesan singkat WhatsApps kepada Sumutonline.com, Kamis (08/05/2028).
Dijelaskan Waruwu, terkait tudingan telur datang tanpa dokumen karantina, Eliyunus Waruwu mengatakan hal ini terjadi karena ketidaktahuan mengenai prosedur administrasi yang diwajibkan.
"Sejak diberlakukannya UU tersebut, belum pernah ada sosialisasi maupun penegakan yang tegas di lapangan terkait prosedur ini, khususnya di wilayah Kepulauan Nias. Informasi terkait kewajiban tersebutpun belum pernah disampaikan secara menyeluruh kepada para pelaku usaha di daerah kami," kata Eliyunus Waruwu.
Untuk itu, Waruwu menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait melakukan proses hukum.
"Kami berharap agar setiap proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme, tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis," ucapnya.
Pasalnya, Waruwu melihat ada indikasi persaingan persaingan dagang yang kurang sehat di sektor peternakan dan distribusi telur di Kepulauan Nias, yang menyebabkan munculnya laporan-laporan terkait administrasi dan perizinan.
Ia memandang kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk memastikan seluruh proses distribusi hasil ternak di Kepulauan Nias ke depan dapat memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun instansi terkait.
"Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak Karantina dan instansi terkait guna meningkatkan sosialisasi dan pemahaman para pelaku usaha mengenai prosedur administrasi yang diperlukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, puluhan ribu telur ayam boiler yang datang dari Kota Sibolga dengan tujuan Pulau Nias di amankan Kepolisian Polres Nias, karena diduga ilegal tidak dilengkapi dokumen izin karantina daerah asal, Sabtu (03/05/2025). Truk Fuso warna orange pengangkut telur ayam boiler akhirnya diamankan di Mapolres Langkat atas laporan Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias dengan register Nomor : LP/B/269/V/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 03 Mei 2025.
Tindakan ini, dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi diwajibkan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina. (KN01)