SumutOnline Advertise

Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditahan

Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditahan (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.

Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Menurut KPK, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dia menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Mahsyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU yang juga bos Maktour serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan, yaitu 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50.

Kemudian, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Sehingga, mereka memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Taufik merincikan Ismail memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, diantaranya US$30 ribu kepada Gus Alex; US$5 ribu dan SR16 ribu kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief; dan US$10 ribu kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Kedua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, dengan ditahannya mereka, total 4 orang tersangka sudah ditahan seluruhnya. Dua orang sebelumnya yang sudah ditahan adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال