Jakarta, Sumol - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2025-2030 mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Hal ini dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Kerja Anggota KY Masa Jabatan Tahun 2020-2025 pada tanggal 20 Desember 2025.
“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 23 Juni 2025, kami mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada media cetak, media online dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung,” kata Ketua Komisi Yudisial Dhanana Putra di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/5/2025)
Dhahana didampingi anggota Pansel, yaitu Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S, Dr. Widodo, S.H., M.H., dan M.Maulana Bungaran, S.H., M.H. sesuai Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
“Nantinya kami akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang nama calon anggota KY dan menyampaikan tujuh orang nama calon Anggota KY kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ungkap Dhahana Putra.
Berikut Pengumuman Resmi Komisi Yudisial :
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMILIHAN
CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
NOMOR: 0 I /PANSEL-KY I 05 I 2025
Dalam rangka Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
4. Berusia paling rendah 45 (empat puluh Iima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat l5 (lima belas) tahun;
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
9. Tidak pemah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
10. Melaporkan harta kekayaan.
B- Tata Cara Pendaftaran:
l. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
a. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai Rp10.000,00 ditujukan kepada
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
b. Pas foto formal berwama terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4x6;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (Sl) atau Sarjana lainnya yang relevan, dan/atau Magister (S2), dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan Iuar negeri;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Puskesmas;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
h. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan benanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat l5 (lima belas) tahun yang diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja;
i. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya;
j. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia melaporkan ha(a kekayaan;
k. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia tidak menjalankan profesi;
l. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia tidak menjadi pengurus partai politik;
m. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa telah berhenti dari jabatan hakim pada saat mendaftar atau bersedia berhenti dari jabatan hakim bagi hakim aktif pada saat diangkat sebagai
Anggota Komisi Yudisial bagi yang mendaftar melaluijalur mantan hakim;
n. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
o. Makalah dengan tema "Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial", minimal l0 halaman dan maksimal l5 halaman, dengan huruf Times New Roman, ukuran font I2, spasi 1,5, kertas .A4.
Catatan:
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf h sampai dengan huruf n, diunduh pada laman https://apel.sctneg.go.id
4. Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id.
C. Ketentuan Lain:
l. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dapat dikembalikan;
2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada laman: https://apel.setneg.go.id. (UPL)