SumutOnline Advertise

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti 55 Tipidum

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti 55 Tipidum (Foto: Ridho Harahap)

Pematangsiantar, Sumol - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht di halaman kantor Kejaksaan Pematangsiantar, Kamis (21/05/2026).

Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang dikumpulkan dalam rentang waktu 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026, yang berasal dari putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Dari total perkara yang ditangani, 47 di antaranya adalah tindak pidana narkotika, 6 perkara terkait Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika meliputi shabu-shabu seberat 139,74 gram, ganja seberat 236,93 gram, ekstasi seberat 10,55 gram, serta perlengkapan pendukung penyalahgunaan narkotika seperti telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, pipa kaca, dan alat pembungkus.

Sementara itu, barang bukti dari perkara Kamtibum terdiri dari amunisi kaliber 9 mm, pisau sangkur, berbagai jenis alat tajam dan benda keras, borgol, serta pakaian khusus. Dari perkara Oharda, barang yang dimusnahkan berupa parang, pisau, kunci khusus, pakaian, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam tindak pidana.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Eka Kartika Br Purba, S.H., M.H.; perwakilan Walikota Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan, S.H., M.H.; perwakilan Kapolres Pematangsiantar, IPDA Ganda R. Sinaga; perwakilan Dandim 0207 Simalungun, Kapten Zulpan Hutabarat; serta perwakilan BNN Kota Pematangsiantar, Tiomsi Herawati Hutagalung. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Andi Salim, S.H., M.H., para jaksa, pegawai, tenaga honorer, dan awak media.

Dalam sambutannya, Eka Kartika Br Purba Kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pematangsiantar.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bukti resmi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga integritas proses hukum.(DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال