Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Poldasu Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Mobil Mewah, 11 Orang Ditangkap


Medan, Sumol - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang sudah beroperasi selama 3 tahun dan memalsukan sekitar 600-700 dokumen palsu. 25 kenderaan disita, sembilan diantaranya mobil Mini Cooper yang harganya mulai Rp 800 juta hingga Rp 1,3 Milyar.

Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa JS telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun dan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 2 hingga 3 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers di Polda Sumut, Senin (05/05/2025).

Penggerebekan dilakukan di Jalan Jamin Ginting KM 14, Medan Tuntungan, dan mengamankan pelaku utama Janfrisa Sembiring alias JS (36), yang diketahui berperan sebagai pencetak dokumen palsu kendaraan. Bersama JS, polisi turut menangkap 10 pelaku lain yang memiliki peran sebagai pemilik bengkel, perantara, distributor, debt collector, dan pemesan.

Mereka adalah Muhammad Tebri, Muslim, Edi Nuriswan, Dwi Rijki Suteja, Bobby Leonardus Sembiring, Dedy Saputra, Robi Anzalni, Febi Donal, Leonardus Juivernianto, dan Indra Wijaya.

“Harga jual setiap dokumen palsu berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan yang dokumennya dipalsukan,"tambah Sumaryono.

Dalam pemeriksaan, tersangka JS mengaku mempelajari cara memalsukan dokumen secara otodidak melalui media sosial. Setelah berhasil mencetak dokumen yang menyerupai aslinya, JS kemudian menjualnya melalui berbagai saluran, termasuk melalui perantara dan Facebook.

Sindikat ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama melibatkan Muhammad Tebri (38), pemilik bengkel yang membeli spare part mobil mini morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin. Setelah itu, Tebri memesan dokumen palsu dari JS untuk mobil yang sudah dirakit. Klaster kedua melibatkan pemilik kendaraan yang hanya memiliki BPKB, dan JS membuatkan dokumen STNK serta unit kendaraan untuk mereka.

Klaster ketiga adalah klaster debt collector, yang mengambil mobil sitaan dan memesan dokumen palsu untuk dijual kembali. Untuk mengungkap sindikat ini, Poldasu juga bekerja sama dengan kepolisian di enam daerah, yakni Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Polda Sumut kini masih melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, dan Bea Cukai untuk mengungkap asal usul barang-barang ilegal yang digunakan . (YP)