Jakarta, Sumol - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkap kandungan zat etomidate kasus vape obat keras artis, Jonathan Frizzy. Hal ini dijelaskan usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas pemetaan jalur dan penyebaran narkoba di Indonesia.
"Saya belum tahu, saya belum baca itu, etomidate itu turunan dari zat apa, bukan narkotika ya. Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan," kata Marthinus di Ruang Rapat Komisi III DPR, pada Senin (05/05/2025).
Marthinus menyatakan, kandungan zat etomidate tersebut merupakan obat pereda rasa sakit yang mengandung penenang. Menurutnya, segala obat penenang memerlukan rekomendasi dari dokter dan dipergunakan untuk kebutuhan kesehatan pasien.
"Semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya, unsur apa ya, penenang ya. Antidepresan kalau tidak salah ya, maka antidepresan itu kan saya bukan ahli kesehatan," ucapnya.
Marthinus menambahkan, kandungan zat etomidate juga berbahaya jika disalahgunakan dalam penggunaannya. Menurutnya, obat keras yang merangsang saraf perlu ada pengawasan khusus dari dokter, karena ada efek sampingnya.
"Tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya," ujarnya. (RRI)