Jakarta, Sumol - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Aturan yang diteken pada 21 Mei 2025, ini menjadi payung hukum pengamanan militer terhadap Kejaksaan Agung.
Pasal 2 Perpres 66/2025 menyatakan, Jaksa dalam menjalankan tugasnya harus mendapat perlindungan negara, dan Pasal 3 menyatakan perlindungan itu dilakukan atas permintaan Jaksa. Ada dua elemen yang bisa diminta jaksa mendapat perlindungan, pertama dari aparat kepolisian dan kedua dari TNI sesuai bunyi Pasal 4.
Dengan pasal-pasal ini terdapat perbedaan mekanisme perlindungan antara kepolisian dan TNI. Untuk kepolisian, perlindungan lebih kepada perlindungan pribadi dari para jaksa maupun anggota keluarganya, dikutip dari Hukum Online.
"Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), merupakan orang yang mempunyai hubungan lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa," tulis Pasal 5 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2025.
Pasal 6 menjelaskan lebih lanjut mengenai perlindungan apa saja yang diberikan yaitu perlindungan pribadi, harta benda, tempat tinggal, kediaman baru atau rumah aman, kerahasiaan identitas dan perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Sementara perlindungan dari TNI lebih kepada institusi, dukungan dan bantuan personil ketika jaksa sedang menjalankan tugas dan fungsinya, dan bentuk perlindungan lain sesuai dengan kebutuhan.
Jaksa Dapat Pengamanan Militer
Ada perbedaan mekanisme perlindungan antara Polri dan TNI terhadap Kejagung.
"Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana pada ayat (1) huruf c, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan keamanan negara," tulis Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam mendapat sebuah perlindungan pastinya juga akan berimbas kepada anggaran yang akan dikeluarkan. Pasal 11 menyatakan pendanaan yang dilakukan dalam rangka perlindungan baik oleh Kepolisian maupun TNI bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga bisa berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kerjasama yang dimaksud yaitu dalam bentuk pelatihan, pendidikan serta pertukaran data.
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI, pengamanan oleh TNI menjadi salah satu pembahasan. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia oleh TNI.
”Apakah selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada ancaman, sehingga harus dijaga oleh TNI? Saya sebenarnya kalau saling menghargai institusi, ini kan seharusnya kewenangan di institusi kepolisian, tidak harus TNI,” tanya Sudding kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan alasan dan latar belakang kerja sama Kejagung dengan TNI. Jangan sampai, kata Sudding, kerja sama tersebut dilakukan untuk menunjukkan kekuatan masing-masing instansi. Dia menilai, harusnya kerja sama itu dilakukan jika ada kegentingan dalam urusan pengamanan kantor kejaksaan.
"Pertanyaan saya, memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat, ada kondisi ancaman yang sangat (darurat) itu? Sehingga harus dijaga oleh TNI. Jangan sampai ini kayak show of force. Sehingga orang pun jika berhubungan dengan pihak kejaksaan atau pun melaporkan suatu perkara dan sebagainya itu ada rasa keseganan, takut. Ini kok dijaga TNI kayak mau perang," bebernya.
Merespons pertanyaan itu, Febrie mengakui bahwa secara teknis hal itu menjadi urusan biro umum, biro pembinaan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung. Namun, dia memastikan bahwa tidak ada persoalan antara JAM Pidsus Kejagung dengan Polri. Bahkan para jaksa di lapangan selalu bekerja sama dengan personel Polri. Tidak hanya itu, dalam berbagai kesempatan Febrie mengaku selalu bekerja sama dengan jajaran kepolisian.
"Kalau di Pidsus clear, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” ujarnya. (UPL/hukumonline)
Tags
Nasional