Diduga Kecepatan Tinggi, Pengendara Motor Tewas dalam Laka di Tapian Dolok (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun menangani kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Umum Km 17-18 jurusan Pematangsiantar–Tebing Tinggi, tepatnya di Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, laporan kecelakaan diterima Unit Gakkum sekitar pukul 12.35 WIB atau 25 menit setelah kejadian. Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengamanan.
“Tim Gakkum bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan maupun kecelakaan susulan,” ujar AKP Verry Purba, Rabu (25/02/2026).
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario BK 3720 WAJ yang dikendarai Ryan Syahputra (20), warga Dusun II Perkebunan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, dengan truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8468 XZ yang dikemudikan Sukri (29), warga Dusun II Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi. Sementara pengemudi truk tidak mengalami luka dan dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan berupa SIM dan STNK.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, sepeda motor diduga melaju dari arah Pematangsiantar menuju Tebing Tinggi dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur terlalu ke kanan sehingga bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan.
Petugas melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan korban, dokumentasi TKP, pengamanan kedua kendaraan sebagai barang bukti, hingga meminta keterangan saksi-saksi di lokasi.
Diketahui, kondisi cuaca saat kejadian cerah dengan arus lalu lintas sedang. Jalan di lokasi merupakan jalan nasional dengan lebar sekitar 6,80 meter, beraspal, dilengkapi marka dan rambu lalu lintas.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta. Kasus kecelakaan kini dalam penanganan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kecepatan saat berkendara guna menghindari kecelakaan.(SS01)

