Ilustrasi Pengeroyokan (Ist)
Gunungsitoli, Sumol - Setelah sempat ditahan selama 3 hari, 4 anak pelaku tindak pidana kekerasan fisik yang merupakan siswa salah satu SMA di Kota Gunungsitoli akhirnya penahanan mereka ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Pada sidang perdana keempat orang anak yang terlibat kekerasan fisik terhadap korban EZ yang juga seorang siswa di sekolah SMA yang sama Senin 26 Mei 2025, majelis Hakim memerintahkan untuk ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
Namun orangtua dari keempat anak tersebut yang mengajukan permohonan penangguhan kepada Majelis Hakim akhirnya dikabulkan dan dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Rabu (28/05/2025).
“Anak kami bersama dengan tiga rekannya sempat dilakukan penahanan usai sidang pertama dan Rabu (28/05/2025) kemarin kembali dikabulkan penangguhan dan dibebaskan dari Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” jelas Makmur Lase salah satu orangtua pelajar SMA yang tersandung kasus kekerasan fisik terhadap teman sekolahnya, Jumat (30/05/2025)
Makmur Lase menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan perkara keempat anak mereka sehingga saat ini telah bebas dan kembali belajar di sekolah.
“Kami yakin Majelis Hakim dapat adil seadilnya dalam perkara ini dan tidak terpengaruh bila ada intervensi oknum yang mengandalkan jabatan terlebih kami keempat orangtua anak yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa merupakan keluarga kurang mampu,” harap Makmur Lase.
Disinggung upaya perdamaian, Makmur menuturkan bahwa pihaknya bersama ketiga orangtua anak lainnya yang terlibat kasus perkelahian telah berulang kali berupaya meminta perdamaian kepada orangtua EZ yang menjadi korban namun selalu ditolak dan meminta uang pengobatan korban yang sangat besar. Bahkan upaya diversi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan terakhir pengadilan selalu ditolak oleh orangtua EZ.
Makmur menyebutkan pada tanggal 22 Mei 2025 kedua belah pihak mengadakan diversi di Pengadilan Gunungsitoli dan usai sidang mereka sudah berbicara langsung dengan orangtua EZ menanyakan biaya pengobatan anaknya. Namun jawaban yang mereka dapat dari orangtua EZ meminta biaya pengobatan yang sangat besar dan tidak bisa mereka penuhi.
Pihaknya berharap agar Hakim Pengadilan Gunungsitoli dapat membebaskan ke empat anak dari tuntutan berat dan memberi waktu bagi orangtua untuk membina lebih baik terlebih keempat anak tersebut masih duduk di bangku sekolah.
Sementara orangtua EZ yang dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (30/05/2025) membenarkan pada kasus kekerasan fisik yang menimpa anaknya telah dilakukan beberapa kali upaya diversi mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan dan terakhir di pengadilan.
Menurut Orangtua EZ, upaya diversi yang dilakukan beberapa kali tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya niat baik dari orangtua para pelaku.
Disinggung gagalnya upaya diversi karena permintaan biaya pengobatan korban yang sangat besar, orangtua EZ tidak mau menjawab dan berdalih gagalnya diversi majelis hakim yang lebih mengetahuinya. (KN01)