Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Tragis ! KPK Tidak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN


Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menyebabkan KPK tidak bisa memeriksa, menangkap Direksi, Komisaris BUMN terkait kasus korupsi. Pasalnya, dalam UU itu direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan. Untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (03/05/2025).

Menurut Tessa hal itu diperlukan agar jalannya pemerintahan Presiden Prabowo bersih dari upaya korupsi. "Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran," kata Tessa.

Tesa mengatakan , kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah. Terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan.

Tessa menegaskan bahwa KPK merupakan pelaksana UU. Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN.

"Ya saya pikir kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, tentu KPK tidak bisa menangani," kata Tessa.

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G berbunyi: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Serta, pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (YP)