Gunungsitoli, Sumol - Proses perkara yang menimpa 4 orang pelajar SMA sampai saat ini masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan berstatus penangguhan.
Keempat pelajar yang masih duduk di bangku sekolah berinisial JL, FT, AL, dan MM tersandung kasus perkelahian antara temannya sekolah berinisial EZ yang berujung di meja persidangan.
Sampai saat ini Proses sidang di Pengadilan Gunungsitoli sudah berlangsung beberapa kali mulai dari mendengarkan keterangan saksi hingga keterangan para terdakwa dan rencananya pada tanggal 26 Juni 2025 mendatang akan digelar sidang Vonis.
Meski demikian, selama proses sidang keempat terdakwa yang masih berstatus pelajar tidak ditahan mempertimbangkan status dibawah umur dan masih aktif bersekolah yang sebelumnya tengah mengikuti ujian kenaikan kelas.
Penasehat Hukum Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Elisman Harefa mengapresiasi proses sidang di Pengadilan Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Tunggal dengan mempedomani sistem peradilan pidana anak.
"Kami dari PKPA Nias juga sekaligus kuasa hukum mengapresiasi hakim tunggal yang menangani perkara empat anak ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, prosesnya sudah sesuai pada perkara pidana anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak," ucap Elisman, Selasa (24/06/2025).
Tidak dilakukannya penahanan terhadap empat anak berstatus terdakwa oleh hakim merupakan hak dari Hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal salah satunya anak masih berstatus pelajar aktif.
"Kami berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam hal ini Hakim sudah sesuai dengan SPPA dan terkait penangguhan sudah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012," terangnya.
Sebelumnya Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M yang merupakan Praktisi dan Akademisi Perlindungan Anak menegaskan bahwa Penanganan perkara anak harus berdasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Pada prinsipnya pengenaan pasal merupakan hak penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Perolehan alat bukti sehingga menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana apa yang dilakukan seterusnya penentuan pasal apa yang akan diterapkan,” ucap Dr. Beniharmoni.
Lanjutnya, penahanan terhadap anak prinsipnya merupakan suatu hal yang harus dihindari. Berdasarkan pasal 21 KUHAP syarat subjektif penahanan adalah dikhawatirnya melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Apabila tidak ditemukan kekhawatiran ini maka dapat saja terdakwa tidak ditahan, terlebih bila pelakunya anak. Anak harus dihindarkan dari proses peradilan formal, termasuk upaya paksa penahanan. karena hal itu berdampak buruk, namun bukan berarti tidak meminta pertanggungjawaban dari apa yang sudah dilakukan.
“Harapan untuk hakim yang mengadili perkara tentunya harus bertindak bijak dan seadil-adilnya. Kekerasan yang dilakukan oleh anak tidak dapat dibenarkan, namun penyelesaiannya tidak juga dengan mengorbankan masa depan anak pelakunya. Semua hendaknya diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child),” tandasnya. (KN01)
Keempat pelajar yang masih duduk di bangku sekolah berinisial JL, FT, AL, dan MM tersandung kasus perkelahian antara temannya sekolah berinisial EZ yang berujung di meja persidangan.
Sampai saat ini Proses sidang di Pengadilan Gunungsitoli sudah berlangsung beberapa kali mulai dari mendengarkan keterangan saksi hingga keterangan para terdakwa dan rencananya pada tanggal 26 Juni 2025 mendatang akan digelar sidang Vonis.
Meski demikian, selama proses sidang keempat terdakwa yang masih berstatus pelajar tidak ditahan mempertimbangkan status dibawah umur dan masih aktif bersekolah yang sebelumnya tengah mengikuti ujian kenaikan kelas.
Penasehat Hukum Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Elisman Harefa mengapresiasi proses sidang di Pengadilan Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Tunggal dengan mempedomani sistem peradilan pidana anak.
"Kami dari PKPA Nias juga sekaligus kuasa hukum mengapresiasi hakim tunggal yang menangani perkara empat anak ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, prosesnya sudah sesuai pada perkara pidana anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak," ucap Elisman, Selasa (24/06/2025).
Tidak dilakukannya penahanan terhadap empat anak berstatus terdakwa oleh hakim merupakan hak dari Hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal salah satunya anak masih berstatus pelajar aktif.
"Kami berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam hal ini Hakim sudah sesuai dengan SPPA dan terkait penangguhan sudah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012," terangnya.
Sebelumnya Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M yang merupakan Praktisi dan Akademisi Perlindungan Anak menegaskan bahwa Penanganan perkara anak harus berdasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Pada prinsipnya pengenaan pasal merupakan hak penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Perolehan alat bukti sehingga menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana apa yang dilakukan seterusnya penentuan pasal apa yang akan diterapkan,” ucap Dr. Beniharmoni.
Lanjutnya, penahanan terhadap anak prinsipnya merupakan suatu hal yang harus dihindari. Berdasarkan pasal 21 KUHAP syarat subjektif penahanan adalah dikhawatirnya melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Apabila tidak ditemukan kekhawatiran ini maka dapat saja terdakwa tidak ditahan, terlebih bila pelakunya anak. Anak harus dihindarkan dari proses peradilan formal, termasuk upaya paksa penahanan. karena hal itu berdampak buruk, namun bukan berarti tidak meminta pertanggungjawaban dari apa yang sudah dilakukan.
“Harapan untuk hakim yang mengadili perkara tentunya harus bertindak bijak dan seadil-adilnya. Kekerasan yang dilakukan oleh anak tidak dapat dibenarkan, namun penyelesaiannya tidak juga dengan mengorbankan masa depan anak pelakunya. Semua hendaknya diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child),” tandasnya. (KN01)