Bendahara Bawaslu Gunungsitoli Ditangkap


Gunungsitoli, Sumol - DJZ, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli, ditangkap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (19/06/2025) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemungutan Liar (Pungli) pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023.

“Pungli pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) berawal saat Tersangka DJZ membayarkan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) selama 2 (dua) bulan kepada 7 orang dengan cara transfer ke rekening masing-masing. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN. Kemudian anggota Kelompok Kerja (Pokja) tersebut mengirimkan kembali ke rekening Tersangka DJZ sebanyak 1 Bulan penerimaan, padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu., S.H, M.H.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka DJZ, terlebih dahulu Tersangka DJZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat. Selanjutnya DJZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025.

Tersangka DJZ disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال