Vendor Grand Design dan DED Kawasan Nias Utara Ditangkap


Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil meringkus tersangka GS, tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

GS ditangkap tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berlokasi di toko Indah Cargo Logistik milik GS Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. sekira pukul 10.30 Wib, Kamis (19/6/2025).

GS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan Grand Design dan Design Engineering Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

“Tersangka GS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana,”jelas Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan ISZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di beberapa kawasan wisata pada tahun anggaran 2022. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.919.352.000.

ISZ sejak awal mengetahui pekerjaan CV Ninta diambil alih oleh PT Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas. Namun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia.

Menurut Yaatulo, selain ISZ, ada dua orang dari pihak penyedia jasa (rekanan) yang dipanggil, tapi belum juga datang menghadap jaksa penyidik. "Akan ada panggilan berikutnya," katanya

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli, dan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (YP/KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال