Dituduh Melanggar Hak Cipta, Lesti Kejora Dipolisikan


Jakarta, Sumol - Polisi segera memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait Kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini diusut setelah polisi menerima laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pekan lalu. Untuk diketahui, Yoni Dores melalui Ilham Suardi melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Sabtu (18/05/2025). Barang bukti yang telah diterima polisi dalam kasus ini meliputi flashdisk berisi rekaman, pernyataan dari publisher resmi PT ASKM, serta print out unggahan lagu yang dipermasalahkan. Lesti dilaporkan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi Lesti akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK, itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan," kata Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Tidak hanya Lesti, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.

"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan," ujar dia.

Lesti Kejora dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.

Dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.

"Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Ade Ary belum bicara banyak terkait hasil pemeriksaan para saksi. Dia beralasan, hal ini masih dalam proses penyelidikan.

"Proses pendalaman masih terus dilakukan mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya," tandas dia.

Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora. Kasus ini dilaporkan oleh seorang kuasa hukum berinisial IS, yang mewakili pencipta lagu berinisial YD alias YM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi ,menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, terdiri dari pelapor, korban, dan satu orang saksi lainnya.

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM atau YD, seorang pencipta lagu. Sedangkan terlapor adalah saudari LK, yang berprofesi sebagai artis penyanyi,” ujar Kombes Pol. Ade Ary kepada wartawan, Kamis (26/06/25).

Menurutnya, pelanggaran bermula dari laporan bahwa Lesti Kejora meng-cover beberapa lagu ciptaan YD sejak 2018 tanpa izin dan mengunggahnya ke sejumlah platform digital, termasuk YouTube. Korban mengaku, karya lagunya digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dirinya.

“Hal itu berdasarkan surat pernyataan kepemilikan hak cipta dari publisher PT ASKM,” jelas Kombes Pol. Ade.

Dalam waktu dekat, ujarnya, polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari pihak penerbit lagu, yakni PT ASKM. Selain itu, keterangan dari ahli hak kekayaan intelektual serta dari pihak terlapor, Lesti Kejora, juga akan dimintai guna melengkapi proses penyelidikan.

“Proses pendalaman masih terus kami lakukan. Kami minta waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ungkapnya. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

VIP Advertiser

SumutOnline

IP Advertiser

SumutOnline

نموذج الاتصال